PENANGANAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (Bagian 1)

PENANGANAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH 

Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur, maka dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan sasaran 100-0-100 dalam RPJMN 2015-2019, yaitu terpenuhinya 100% akses aman dari air minum, 0% kawasan kumuh, dan terpenuhinya 100% akses sanitasi. Regulasi yang mengatur mengenai penanganan kawasan kumuh mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terbaru, pada awal tahun 2016 pemerintah melalui kementerian teknis terkait membuat peraturan yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh. Dan saat ini, Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang disiapkan.
Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Menurut Undang-Undang ini, pengertian permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yaitu :  
1.    Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman yang mengalami degradasi kualitas;
2.    Kondisi bangunan memiliki kepadatan tinggi, tidak teratur dan tidak memenuhi syarat;
3.    Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat (batasan sarana dan prasarana ditetapkan dalam lingkup keciptakaryaan), yaitu :
a.    Jalan lingkungan,
b.    Drainase lingkungan,
c.    Penyediaan air bersih/ air minum,
d.    Pengelolaan persampahan,
e.    Pengelolaan air limbah,
f.     Proteksi kebakaran.
4.    Karakteristik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh dijabarkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain :

a.    Kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung
Berdasarkan kriteria bangunan gedung yang ditempati oleh penduduk pada kawasan permukiman kumuh, terdapat beberapa indikator antara lain :
·         Mayoritas bangunan hunian tidak teratur, hal ini dapat dilihat dari : orientasi bangunan berbeda-beda satu sama lain (tidak menghadap jalan, membelakangi sungai), orientasi bangunan cenderung menghambat pelayanan prasarana sarana dasar (PSD) permukiman karena terhadang oleh bangunan lainnya (ketidakserasian pola blok hunian dan sarana), bangunan hunian berdiri diatas lahan dengan topografi kemiringan melebihi 15%, jaringan jalan berkelok-kelok tidak menandakan struktur dan arah akses yang jelas, dan bangunan berdiri diatas lahan kawasan lindung (catchment area), daerah buangan limbah pabrik, diatas lahan rawa tanpa pertimbangan syarat ekologis, lahan bantaran sungai, lahan dibawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet), dan lain-lain. Ketidakteraturan bangunan ini tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam RDTR dan/ atau tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL;
·         Kepadatan bangunan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, hal ini dapat dilihat dari jarak antar rumah yang sangat dekat dalam suatu kawasan. Dalam indikator kepadatan bangunan, kepadatan bangunan pada kota besar dibedakan dengan kepadatan bangunan pada kota sedang/kecil. Pada kota besar, kepadatan bangunan yang tinggi mencapai > 150 unit per hektar, kepadatan bangunan sedang 100 – 150 unit per hektar, dan kepadatan bangunan rendah < 100 unit per hektar. Sedangkan pada kota sedang/kecil, kepadatan bangunan yang tinggi mencapai > 100 unit per hektar, kepadatan bangunan sedang 80 – 100 unit per hektar, dan kepadatan bangunan rendah < 80 unit per hektar. Kepadatan bangunan yang tinggi terlihat dari Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan atau Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan RDTR dan atau RTBL;
·         Ketidaklayakan bangunan hunian/ kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat, hal ini dapat dilihat dari : rumah tidak memenuhi luas lantai per kapita ≥ 7,2 m2.  Misalnya rumah yang dihuni 5 jiwa tidak memenuhi luas minimal 5 x 7,2 m2 = 36 m2. Selain itu juga ketidaklayakan bangunan hunian dapat dilihat dari jenis lantai material atap, lantai dan dinding tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Misalnya lantai masih tanah atau dinding atau atap terbuat dari dedaunan, tidak dapat menahan hujan dan terik matahari, serta sirkulasi tata udara tidak sehat. Kondisi kualitas bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan teknis, antara lain dilihat dari pengendalian dampak lingkungan,  posisi/ lokasinya di atas atau di bawah air atau di prasarana sarana umum, keselamatan bangunan gedung, kesehatan bangunan gedung, kenyamanan bangunan gedung, dan kemudahan bangunan gedung.

b.    Kondisi jalan lingkungan/ aksesibilitas
Berdasarkan kriteria bangunan hunian yang ditempati oleh penduduk pada kawasan permukiman kumuh, terdapat beberapa indikator, yaitu mayoritas lokasi permukiman tidak terlayani jaringan jalan yang memadai, hal ini dapat dilihat dari adanya jaringan jalan yang memadai, kemudahan pencapaian (aksesibilitas), jalan permukiman yang memberikan rasa aman, nyaman bagi pergerakan pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara bermotor dengan ketersediaan prasarana pendukung jalan. Jalan yang dimaksud adalah jalan yang menghubungkan intra perumahan dalam satuan permukiman, sehingga terjadi sirkulasi lalu lintas orang dan kendaraan secara aman dan sekaligus mendukung terciptanya perumahan yang layak, sehat, aman dan nyaman. Selain itu juga, indikator pada aksesibilitas lingkungan berupa mayoritas kondisi jaringan jalan pada lokasi permukiman dalam keadaan yang rusak.

c.    Kondisi drainase lingkungan
Pada kawasan permukiman kumuh, indikator drainase lingkungan dilihat dari kondisi bahwa drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi > 30 cm (setinggi betis dewasa), selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali dalam setahun. Indikator lainnya yaitu saluran tersier atau saluran lokal tidak tersedia, saluran lokal tidak terhubung dengan saluran pada hirarki di atasnya (tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan), tidak adanya pemeliharaan saluran drainase sehingga terjadi akumulasi limbah padat dan cair di dalamnya, dan kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk karena berupa galian tanpa material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan.

d.    Kondisi pelayanan air minum/baku
Pada kondisi kawasan pemrukiman kumuh, terdapat indikator berupa : Mayoritas rumah tangga pada lokasi permukiman tidak terlayani air baku terlindungi yang berkualitas, dengan kondisi warna keruh, berbau, dan berasa (asam, asin, payau), baik perpipaan dan/atau non perpipaan (sungai, danau, setu, air tanah/sumur, dll) serta mayoritas masyarakat  tidak terpenuhi kebutuhan minimal air 60 liter per orang per hari (Mandi, Minum, Cuci).

e.    Kondisi pengelolaan air limbah
Pada kriteria pengelolaan air limbah, terdapat indikator prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis dimana mayoritas rumah tangga tidak memiliki kloset leher angsa yang terhubung septiktank atau tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat. Indikator lainnya yaitu tidak adanya sistem pengelolaan air limbah baik domestik, komunal, maupun terpusat.

f.     Kondisi pengelolaan persampahan
Pada kriteria pengelolaan sampah, mayoritas penduduk pada kawasan kumuh tidak terlayani pengelolaan sampah dengan baik. Indikator yang pertama yaitu prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis antara lain tidak tersedianya tempat sampah dengan pemilahan sampah pada skala domestik atau rumah tangga; tidak tersedianya tempat pengumpulan sampah (TPS) atau TPS3R (reduce, reuse, recycle) pada skala lingkungan; gerobak sampah dan/ atau truk sampah pada skala lingkungan; dan tidak tersedianya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada skala lingkungan. Indikator yang kedua yaitu sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis antara lain tidak tersedianya sistem pewadahan dan pemilahan serta tidak terpeliharanya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sekitar.

g.    Kondisi prasara sarana proteksi kebakaran
Pada kriteria proteksi kebakaran, indikator prasarana proteksi kebakaran antara lain tidak tersedianya pasokan air yang diperoleh dari sumber alam maupun buatan, tidak tersedianya jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran, tidak tersedianya sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran kepada Instansi Pemadam Kebakaran, dan/ atau tidak tersedianya data tentang sistem proteksi kebakaran lingkungan yang mudah diakses. Indikator sarana proteksi kebakaran antara lain tidak tersedianya alat pemadam kebakaran ringan (APAR), tidak tersedianya kendaraan pemadam kebakaran, tidak tersedianya mobil tangga sesuai kebutuhan, dan/ atau tidak tersedianya peralatan pendukung lainnya.

Upaya Penataan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan ekonomis. Adapun konsep penanganan kumuh terdiri dari : 1) pencegahan, dengan upaya pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, 2) peningkatan kualitas, dengan pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali, dan 3) pengelolaan, dalam bentuk pemeliharaan dan perbaikan.
Upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dilakukan dengan pola-pola penanganan sebagai berikut :

a.    Rehabilitasi atau Pemugaran
Rehabilitasi atau Pemugaran adalah kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. Rehabilitasi atau pemugaran dilakukan untuk klasifikasi kumuh ringan dengan status lahan legal.

b.    Peremajaan
Peremajaan permukiman adalah pembangunan kembali perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman. Peremajaan dilakukan untuk klasifikasi kumuh berat dan kumuh sedang dengan status lahan legal.

c.    Pemukiman kembali
Pemukiman kembali adalah pemindahan penduduk pada kawasan permukiman dan perumahan kumuh ke wilayah permukiman yang baru yang layak huni secara permanen. Pemukiman kembali dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.
Pemukiman kembali dilakukan untuk klasifikasi kumuh ringan, kumuh sedang dan kumuh berat dengan status lahan ilegal.

Di dalam tahapan penanganan kawasan kumuh, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan memiliki tugas: (i) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), (ii) menyusun Rencana Kawasan Permukiman (RKP) sebagai pelaksanaan tahapan perencanaan dalam penyelenggaraan permukiman, dan (iii) menetapkan kawasan perumahan/permukiman kumuh berdasarkan indikator dan kriteria sesuai karakteristik di wilayahnya masing-masing. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam lampirannya mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat menangani kawasan kumuh minimal seluas 15 Ha, pemerintah provinsi menangani kawasan kumuh dengan luasan antara 10-15 Ha, dan pemerintah kabupaten/kota menanganani kawasan kumuh dengan luasan kurang dari 10 Ha.
Langkah-langkah penanganan, dimulai dari perencanaan penanganan kawasan kumuh. Kegiatan perencanaan yaitu membuat konsep penataan kawasan kumuh menjadi kawasan layak huni sesuai kriteria perundang-undangan  dan melakukan perancangan teknis infrastruktur kawasan permukiman kumuh meliputi jalan,drainase, utilitas, persampahan, listrik, sanitasi/air kotor dan sistem penyediaan air bersih, dan lain-lain. Saat ini, ada sembilan belas indikator kawasan kumuh yang menjadi sasaran penanganan, yaitu antara lain :
a.      Ketidakteraturan bangunan
b.      Kepadatan bangunan tidak sesuai ketentuan
c.      Ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis bangunan
d.      Cakupan pelayanan jalan lingkungan
e.      Kualitas permukaan jalan lingkungan
f.       Ketersediaan akses aman air minum
g.      Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum
h.      Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air
i.       Ketidaktersediaan drainase
j.       Ketidakterhubungan dengan sistem drainase perkotaan
k.      Tidak terpeliharanya drainase
l.       Kualitas konstruksi drainase
m.    Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis
n.      Prasarana sarana pengelolaan air limbah tidak sesuai persyaratan teknis
o.      Prasarana sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis
p.      Sistem pengelolaan persampahan yang tidak sesuai standar teknis
q.      Tidakterpeliharanya prasarana sarana pengelolaan persampahan
r.       Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran
s.      Ketidaktersediaan sarana proteknsi kebakaran

Sumber bacaan :
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.  
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
Laporan Akhir Perencanaan Kawasan Kumuh Kota Pekanbaru Kawasan 1, 2, dan 3. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun 2016.

Panduan Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh. Direktorat Pengembangan Permukiman Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Edisi Maret 2015

Komentar

  1. Assalamualaikum Heri..
    Ternyata blognya banyak dan isinya berbagi ilmu yang dikuasai pula. Keren!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaykumussalam warohmatulloh. Trims Nisa,, dengan menulis bisa menggali wawasan kita insyaAlloh

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Kota dan Wilayah

KOTA BARU

Permasalahan Infrastruktur Perkotaan