PENANGANAN PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (Bagian 1)
PENANGANAN
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Dalam rangka meningkatkan
mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang
sehat, aman, serasi, dan teratur, maka dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan sasaran 100-0-100
dalam RPJMN 2015-2019, yaitu terpenuhinya 100% akses aman dari air minum, 0%
kawasan kumuh, dan terpenuhinya 100% akses sanitasi. Regulasi yang mengatur mengenai
penanganan kawasan kumuh mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terbaru, pada awal tahun 2016 pemerintah
melalui kementerian teknis terkait membuat peraturan yaitu Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh. Dan saat ini, Peraturan
Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang
disiapkan.
Di dalam Undang-Undang
No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
dijelaskan pada Pasal
94 ayat 1 bahwa pencegahan
dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan
mutu kehidupan dan
penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Menurut Undang-Undang
ini, pengertian permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena
ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dirumuskan
karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yaitu :
1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman yang
mengalami degradasi kualitas;
2. Kondisi bangunan memiliki kepadatan tinggi, tidak teratur
dan tidak memenuhi syarat;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat
(batasan sarana dan prasarana ditetapkan dalam lingkup keciptakaryaan), yaitu :
a. Jalan lingkungan,
b. Drainase lingkungan,
c. Penyediaan air bersih/ air minum,
d. Pengelolaan persampahan,
e. Pengelolaan air limbah,
f. Proteksi kebakaran.
4. Karakteristik tersebut selanjutnya menjadi dasar
perumusan kriteria dan indikator dalam proses identifikasi lokasi perumahan
kumuh dan permukiman kumuh.
Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh dijabarkan oleh
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat antara lain :
a.
Kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung
Berdasarkan kriteria bangunan gedung yang ditempati oleh
penduduk pada kawasan permukiman kumuh, terdapat beberapa indikator antara lain
:
·
Mayoritas
bangunan hunian tidak teratur, hal ini dapat dilihat dari : orientasi bangunan
berbeda-beda satu sama lain (tidak menghadap jalan, membelakangi sungai),
orientasi bangunan cenderung menghambat pelayanan prasarana sarana dasar (PSD) permukiman karena terhadang oleh bangunan lainnya
(ketidakserasian pola blok hunian dan sarana), bangunan hunian berdiri diatas
lahan dengan topografi kemiringan melebihi 15%, jaringan
jalan berkelok-kelok tidak menandakan struktur dan arah akses yang jelas, dan
bangunan berdiri diatas lahan kawasan lindung (catchment area), daerah buangan
limbah pabrik, diatas lahan rawa tanpa pertimbangan syarat ekologis, lahan
bantaran sungai, lahan dibawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet), dan lain-lain. Ketidakteraturan bangunan
ini tidak memenuhi ketentuan tata bangunan dalam RDTR dan/ atau tidak memenuhi
ketentuan tata bangunan dan tata kualitas lingkungan dalam RTBL;
·
Kepadatan
bangunan tinggi yang
tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang, hal ini dapat dilihat dari jarak antar rumah yang sangat
dekat dalam suatu kawasan. Dalam indikator kepadatan bangunan, kepadatan
bangunan pada kota besar dibedakan dengan kepadatan bangunan pada kota
sedang/kecil. Pada kota besar, kepadatan bangunan yang tinggi mencapai > 150
unit per hektar, kepadatan bangunan sedang 100 – 150 unit per hektar, dan
kepadatan bangunan rendah < 100 unit per hektar. Sedangkan pada kota
sedang/kecil, kepadatan bangunan yang tinggi mencapai > 100 unit per hektar,
kepadatan bangunan sedang 80 – 100 unit per hektar, dan kepadatan bangunan
rendah < 80 unit per hektar.
Kepadatan bangunan yang tinggi terlihat dari Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan
atau Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan RDTR dan atau
RTBL;
·
Ketidaklayakan
bangunan hunian/ kualitas
bangunan yang tidak memenuhi syarat, hal
ini dapat dilihat dari : rumah tidak memenuhi luas lantai per kapita ≥ 7,2 m2. Misalnya rumah yang dihuni 5 jiwa tidak
memenuhi luas minimal 5 x 7,2 m2 = 36 m2. Selain itu juga
ketidaklayakan bangunan hunian dapat dilihat dari jenis lantai material atap,
lantai dan dinding tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Misalnya lantai masih
tanah atau dinding atau atap terbuat dari dedaunan, tidak dapat menahan hujan
dan terik matahari, serta sirkulasi tata udara tidak sehat. Kondisi kualitas bangunan gedung yang
tidak memenuhi persyaratan teknis, antara lain dilihat dari pengendalian dampak
lingkungan, posisi/ lokasinya di atas
atau di bawah air atau di prasarana sarana umum, keselamatan bangunan gedung,
kesehatan bangunan gedung, kenyamanan bangunan gedung, dan kemudahan bangunan
gedung.
b.
Kondisi jalan lingkungan/ aksesibilitas
Berdasarkan kriteria bangunan hunian yang ditempati oleh
penduduk pada kawasan permukiman kumuh, terdapat beberapa indikator, yaitu
mayoritas lokasi permukiman tidak terlayani jaringan jalan yang memadai, hal ini dapat dilihat dari adanya
jaringan jalan yang memadai, kemudahan pencapaian (aksesibilitas), jalan
permukiman yang memberikan rasa aman, nyaman bagi pergerakan pejalan kaki, pengendara
sepeda dan pengendara bermotor dengan ketersediaan prasarana pendukung jalan.
Jalan yang dimaksud adalah jalan yang menghubungkan intra perumahan dalam
satuan permukiman, sehingga terjadi sirkulasi lalu lintas orang dan kendaraan
secara aman dan sekaligus mendukung terciptanya perumahan yang layak, sehat,
aman dan nyaman. Selain itu juga, indikator pada aksesibilitas lingkungan
berupa mayoritas kondisi jaringan jalan pada lokasi permukiman dalam keadaan
yang rusak.
c.
Kondisi drainase lingkungan
Pada kawasan permukiman kumuh, indikator drainase lingkungan
dilihat dari kondisi bahwa drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan
air hujan sehingga menimbulkan genangan dengan tinggi > 30 cm (setinggi
betis dewasa), selama lebih dari 2 jam dan terjadi lebih dari 2 kali dalam
setahun. Indikator lainnya yaitu saluran tersier atau saluran lokal tidak
tersedia, saluran lokal tidak terhubung dengan saluran pada hirarki di atasnya
(tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan), tidak adanya pemeliharaan
saluran drainase sehingga terjadi akumulasi limbah padat dan cair di dalamnya,
dan kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk karena berupa galian tanpa
material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan.
d.
Kondisi pelayanan air minum/baku
Pada kondisi kawasan pemrukiman kumuh, terdapat indikator
berupa : Mayoritas rumah tangga pada lokasi permukiman tidak terlayani air baku
terlindungi yang berkualitas, dengan kondisi warna keruh, berbau, dan berasa
(asam, asin, payau), baik perpipaan dan/atau non perpipaan (sungai, danau,
setu, air tanah/sumur, dll) serta mayoritas masyarakat tidak terpenuhi kebutuhan minimal air 60
liter per orang per hari (Mandi, Minum, Cuci).
e.
Kondisi pengelolaan air limbah
Pada kriteria pengelolaan air limbah, terdapat indikator prasarana
dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis dimana mayoritas
rumah tangga tidak memiliki kloset leher angsa yang terhubung septiktank atau
tidak tersedianya sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat. Indikator
lainnya yaitu tidak adanya sistem pengelolaan air limbah baik domestik,
komunal, maupun terpusat.
f.
Kondisi pengelolaan persampahan
Pada kriteria pengelolaan sampah, mayoritas penduduk pada
kawasan kumuh tidak terlayani pengelolaan sampah dengan baik. Indikator yang
pertama yaitu prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan
teknis antara lain tidak tersedianya tempat sampah dengan pemilahan sampah pada
skala domestik atau rumah tangga; tidak tersedianya tempat pengumpulan sampah
(TPS) atau TPS3R (reduce, reuse, recycle)
pada skala lingkungan; gerobak sampah dan/ atau truk sampah pada skala
lingkungan; dan tidak tersedianya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada
skala lingkungan. Indikator yang kedua yaitu sistem pengelolaan persampahan
tidak memenuhi persyaratan teknis antara lain tidak tersedianya sistem
pewadahan dan pemilahan serta tidak terpeliharanya sarana dan prasarana
pengelolaan persampahan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sekitar.
g.
Kondisi prasara sarana proteksi kebakaran
Pada kriteria proteksi kebakaran, indikator prasarana
proteksi kebakaran antara lain tidak tersedianya pasokan air yang diperoleh
dari sumber alam maupun buatan, tidak tersedianya jalan lingkungan yang
memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran, tidak tersedianya
sarana komunikasi untuk pemberitahuan terjadinya kebakaran kepada Instansi
Pemadam Kebakaran, dan/ atau tidak tersedianya data tentang sistem proteksi
kebakaran lingkungan yang mudah diakses. Indikator sarana proteksi kebakaran
antara lain tidak tersedianya alat pemadam kebakaran ringan (APAR), tidak
tersedianya kendaraan pemadam kebakaran, tidak tersedianya mobil tangga sesuai
kebutuhan, dan/ atau tidak tersedianya peralatan pendukung lainnya.
Upaya
Penataan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan,
strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan dan
ekonomis. Adapun konsep penanganan kumuh terdiri dari : 1) pencegahan, dengan
upaya pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, 2) peningkatan
kualitas, dengan pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali, dan 3)
pengelolaan, dalam bentuk pemeliharaan dan perbaikan.
Upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh
dilakukan dengan pola-pola penanganan sebagai berikut :
a.
Rehabilitasi atau Pemugaran
Rehabilitasi atau Pemugaran adalah
kegiatan perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika
terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula. Rehabilitasi
atau pemugaran dilakukan untuk klasifikasi kumuh
ringan dengan status lahan legal.
b.
Peremajaan
Peremajaan permukiman
adalah pembangunan
kembali perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui penataan secara
menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan
dan permukiman. Peremajaan dilakukan untuk
klasifikasi kumuh berat dan kumuh sedang dengan status lahan legal.
c.
Pemukiman kembali
Pemukiman kembali
adalah pemindahan penduduk pada kawasan permukiman dan perumahan kumuh ke
wilayah permukiman yang baru yang layak huni secara permanen. Pemukiman kembali
dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih
baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat.
Pemukiman kembali dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi
yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata
ruang dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun
orang.
Pemukiman kembali dilakukan
untuk klasifikasi kumuh ringan, kumuh sedang dan kumuh berat dengan status
lahan ilegal.
Di dalam
tahapan penanganan kawasan kumuh, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan
pembinaan memiliki tugas: (i) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), (ii) menyusun Rencana Kawasan
Permukiman (RKP) sebagai pelaksanaan tahapan perencanaan dalam penyelenggaraan
permukiman, dan (iii) menetapkan kawasan perumahan/permukiman kumuh berdasarkan
indikator dan kriteria sesuai karakteristik di wilayahnya masing-masing. Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam lampirannya mengatur
pembagian kewenangan pemerintah pusat menangani kawasan kumuh minimal seluas 15
Ha, pemerintah provinsi menangani kawasan kumuh dengan luasan antara 10-15 Ha,
dan pemerintah kabupaten/kota menanganani kawasan kumuh dengan luasan kurang
dari 10 Ha.
Langkah-langkah penanganan,
dimulai dari perencanaan penanganan kawasan kumuh. Kegiatan perencanaan yaitu
membuat konsep penataan kawasan kumuh menjadi kawasan layak
huni sesuai kriteria perundang-undangan
dan melakukan perancangan
teknis infrastruktur kawasan permukiman kumuh meliputi jalan,drainase,
utilitas, persampahan, listrik, sanitasi/air kotor dan sistem penyediaan air bersih, dan lain-lain. Saat ini, ada sembilan
belas indikator kawasan kumuh yang menjadi sasaran penanganan, yaitu antara
lain :
a.
Ketidakteraturan
bangunan
b.
Kepadatan
bangunan tidak sesuai ketentuan
c.
Ketidaksesuaian
dengan persyaratan teknis bangunan
d.
Cakupan
pelayanan jalan lingkungan
e.
Kualitas
permukaan jalan lingkungan
f.
Ketersediaan
akses aman air minum
g.
Tidak
terpenuhinya kebutuhan air minum
h.
Ketidakmampuan
mengalirkan limpasan air
i.
Ketidaktersediaan
drainase
j.
Ketidakterhubungan
dengan sistem drainase perkotaan
k.
Tidak
terpeliharanya drainase
l.
Kualitas
konstruksi drainase
m.
Sistem
pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis
n.
Prasarana
sarana pengelolaan air limbah tidak sesuai persyaratan teknis
o.
Prasarana
sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis
p.
Sistem
pengelolaan persampahan yang tidak sesuai standar teknis
q.
Tidakterpeliharanya
prasarana sarana pengelolaan persampahan
r.
Ketidaktersediaan
prasarana proteksi kebakaran
s.
Ketidaktersediaan
sarana proteknsi kebakaran
Sumber
bacaan :
Undang-Undang No. 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
Laporan Akhir Perencanaan
Kawasan Kumuh Kota Pekanbaru Kawasan 1, 2, dan 3. Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang, dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun 2016.
Panduan Pelaksanaan
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh. Direktorat Pengembangan
Permukiman Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Edisi Maret 2015
Assalamualaikum Heri..
BalasHapusTernyata blognya banyak dan isinya berbagi ilmu yang dikuasai pula. Keren!
Waalaykumussalam warohmatulloh. Trims Nisa,, dengan menulis bisa menggali wawasan kita insyaAlloh
Hapus