Manajemen Kota dan Wilayah

Manajemen Kota dan Wilayah

Manajemen menutut Mulyono (2008) adalah suatu proses pengaturan atau ketatalaksanaan untuk mencapai suatu tujuan dengan melibatkan orang lain. Sebagai suatu proses pengaturan dan ketatalaksanaan maka dikenal adanya dua isitilah, yaitu fungsi manajemen dan alat manajemen. Fungsi manajemen disrumuskan oleh George R. Terry dalam Mulyono (2008) ada empat, yakni perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controling).Fungsi manajemen tersebut merupakan suatu siklus spiral.  Sedangkan untuk dapat melaksanakan fungsi manajemen maa diperlukan alat manajemen (tools) yang sering diistilahkan dengan 6 M, yaitu Men (manusia), Money (uang), Materials (bahan), Machines (mesin, alat), Methods (cara), Markets (pasar). Keenam alat ini berguna sebagai penggerak organisasi dalam sistem manakemen.
Pada hakekatnya, tujuan mengelola kota dan wilayah menurut Mulyono (2008) adalah untuk mengakomodasi perikehidupan penduduknya agar mereka hidup nyaman dan sejahtera. Perikehidupan tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan keamanan. Oleh karena itu, manajemen kota dan wilayah mencakup penyediaan sarana dan prasarana kota dan wilayah, perencanaan pembangunan ekonomi, pengaturan kegiatan masyrakat, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan rasa aman, dan sebagainya.
Ada beberapa bentuk intervensi pemerintah dalam manajemen kota wilayah yang menurut Cadwallader (1995) dalam Mulyono Sadyohutomo (2008) sebagai berikut :
1.       Penyedia service dan barang publik (supplier of public goods and services)
2.       Mengatur dan memfasilitasi (regulating and facilitating) berjalannya ekonomi pasar agar tercipta alokasi sumber daya sebaik-baiknya. Misalnya, menghindari distorsi pasar dengan membuat undang-undang antitrust atau undang-undang antimonopoli
3.       Sabagai social engineering dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan atau nilai-nilai yang diinginkan bangsa dan negara. Alokasi sumber daya diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi pemerintah berkewajiban mengoreksi ketidakseimbangan sosial ekonomi dan melindungi golongan yang lemah dan minoritas
4.       Sebagai arbiter dalam konflik antarkelompok masyarakat
Mulyono mengingatkan bahwa diluar keempat peran tersebut, bisa terjadi peran pemerintah yang tidak diharapkan, yaitu apabila pemerintah berperan sebagai alat dari elite bisnis di mana ada konspirasi antara kelas yang kuat (the ruling class) dengan pemerintah. Konspirasi tersebut terjadi apabila para penentu kebijaksanaan (decision maker) dalam menjalankan pemerintahan, terutama pembuataturan dan penegak hukumnya hanya membela para pemodal dan pebisnis.
  
Sumber : 
Hadi Sabari Yunus. 2005. Manajemen Kota Perspektif Spasial. Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Mulyono Sadyohutomo. 2008. Manajemen Kota dan Wilayah. Bumi Aksara. Yogyakarta
Leksono Probosupanu. 2006. Bahan Kuliah Manejemen Pembangunan Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta

Mas Roro Lilik Ekowati. 2005. Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebiajakan atau Program. Pustaka Cakra. Surakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOTA BARU

Permasalahan Infrastruktur Perkotaan