Manajemen Kota dan Wilayah
Manajemen
Kota dan Wilayah
Manajemen menutut Mulyono (2008) adalah suatu proses
pengaturan atau ketatalaksanaan untuk mencapai suatu tujuan dengan melibatkan
orang lain. Sebagai suatu proses pengaturan dan ketatalaksanaan maka dikenal
adanya dua isitilah, yaitu fungsi manajemen dan alat manajemen. Fungsi
manajemen disrumuskan oleh George R. Terry dalam Mulyono (2008) ada empat,
yakni perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing),
pelaksanaan (actuating), dan
pengendalian (controling).Fungsi
manajemen tersebut merupakan suatu siklus spiral. Sedangkan untuk dapat melaksanakan fungsi
manajemen maa diperlukan alat manajemen (tools)
yang sering diistilahkan dengan 6 M, yaitu Men
(manusia), Money (uang), Materials (bahan), Machines (mesin, alat), Methods
(cara), Markets (pasar). Keenam
alat ini berguna sebagai penggerak organisasi dalam sistem manakemen.
Pada hakekatnya, tujuan mengelola kota dan wilayah
menurut Mulyono (2008) adalah untuk mengakomodasi perikehidupan penduduknya
agar mereka hidup nyaman dan sejahtera. Perikehidupan tersebut mencakup aspek
ekonomi, sosial, budaya, politik dan keamanan. Oleh karena itu, manajemen kota
dan wilayah mencakup penyediaan sarana dan prasarana kota dan wilayah,
perencanaan pembangunan ekonomi, pengaturan kegiatan masyrakat, pemerataan
kesempatan kerja, perlindungan rasa aman, dan sebagainya.
Ada beberapa bentuk intervensi pemerintah dalam manajemen kota
wilayah yang menurut Cadwallader (1995) dalam Mulyono Sadyohutomo (2008)
sebagai berikut :
1. Penyedia service dan barang
publik (supplier of public goods and
services)
2. Mengatur dan memfasilitasi (regulating
and facilitating) berjalannya ekonomi pasar agar tercipta alokasi sumber
daya sebaik-baiknya. Misalnya, menghindari distorsi pasar dengan membuat
undang-undang antitrust atau
undang-undang antimonopoli
3. Sabagai social engineering dalam
mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuan atau nilai-nilai yang diinginkan
bangsa dan negara. Alokasi sumber daya diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi
pemerintah berkewajiban mengoreksi ketidakseimbangan sosial ekonomi dan
melindungi golongan yang lemah dan minoritas
4. Sebagai arbiter dalam
konflik antarkelompok masyarakat
Mulyono mengingatkan bahwa diluar keempat peran tersebut, bisa
terjadi peran pemerintah yang tidak diharapkan, yaitu apabila pemerintah
berperan sebagai alat dari elite bisnis di mana ada konspirasi antara kelas
yang kuat (the ruling class) dengan
pemerintah. Konspirasi tersebut terjadi apabila para penentu kebijaksanaan (decision maker) dalam menjalankan
pemerintahan, terutama pembuataturan dan penegak hukumnya hanya membela para
pemodal dan pebisnis.
Sumber :
Hadi
Sabari Yunus. 2005. Manajemen Kota Perspektif Spasial. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta
Mulyono
Sadyohutomo. 2008. Manajemen Kota dan Wilayah. Bumi Aksara. Yogyakarta
Leksono
Probosupanu. 2006. Bahan Kuliah Manejemen Pembangunan Perencanaan Wilayah dan
Kota Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta
Mas
Roro Lilik Ekowati. 2005. Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebiajakan
atau Program. Pustaka Cakra. Surakarta
Komentar
Posting Komentar