KOTA BARU
KOTA BARU
Pembangunan kota baru pada hakekatnya merupakan suatu upaya pengembangan
suatu ‘bagian wilayah baru’ atau suatu ‘kota kecil’ menjadi suatu permukiman
yang mempunyai kelengkapan perkotaan. Suatu pembangunan kota baru memerlukan
dukungan investasi yang sangat besar terutama di dalam unsur-unsur berikut ini
:
1.
Investasi untuk pengadaan lahan
yang meliputi biaya pembebasan lahan, pembangunan (pematangan) lahan, dan
pengadministrasian lahan
2.
Investasi dalam pengadaan
fasilitas kota seperti perbelanjaan, hiburan dan rekreasi, terminal,
pendidikan, kesehatan, peribadatan, balai pertemuan, olah raga, taman kota,
jalur pengamanan, jalur pemeliharaan kota dan pekuburan
3.
Investasi prasarana kota
seperti jalan, air bersih, drainase, sanitasi lingkungan, persampahan, listrik,
telepon dan gas
4.
Investasi dalam pembangunan
perumahan
5.
Investasi untuk pemeliharaan
guna menjaga eksistensi dan kelanggengan berbagai komponen kota yang merupakan
aset kota baru tersebut
Sebagai suatu kota, perwujudan ‘kota lama’ – kota yang sudah tumbuh
dan berkembang- dengan ‘kota baru’ – kota yang direncanakan dan dibangun baru
secara utuh dan lengkap- pada hakekatnya sama saja. Keduanya mempunyai batasan
dan perwatakan yang sama (Von Hertzen,Spreiregen, 1978). Namun demikian, sejak
awal dikembangkannya kota baru, maka dari segi istilah, kriteria, pola
kehidupan serta dampak sosial bdaya, sosial ekonomi dan fisiografis, kota baru
ditampilkan sebagai wujud tersendiri yang mempunyai pengertian, batasan serta
perwatakan yang dibedakan dengan kota lama.
Kenyataan ini dapat dibuktikan dengan luas dan berkembangnya wawasan
serta sorotan terhadap masalah, tata laku dan perikehidupan ‘kota baru’ sebagai
wujud wadah kehidupan perkotaan yang sejak pemikiran pengembanganya,
perencanannya, pengisian dan perkembangannya kemudian mempunyai ciri-ciri
tersendiri. Wawasan yang berkaitan erat dengan pertumbuhan kota-kota baru
modern selalu dikaikan dengan konsep pemikiran kota baru yang dikembangkan
sejak dikenalnya filsafat perencanaan modern yang dimulai akhir abad ke 19,
yaitu sejak dicetuskannya konsepsi ‘Garden City’ oleh Ebenezer Howard di
Inggris (A.C. Duff 1964). Dasar falsafah Howard tentang kota baru adalah bahwa
bagian-bagian dan kota harus merupakan suatu organisme yang berkaitan satu sama
lain serta ada pembatasan fungsional, sehingga setiap perkembangan mempunyai
kaitan dengan perkembangan kota tersebut secara keseluruhan. Lalu dikembangkan
ide Garden City yang prinsipnya
adalah mengembalikan manusia pada lingkungan permukiman yang manusiawi; mengembalikan
hubungan erat antara manusia dan lingkungan; meningkatkan kualitas kehidupan
secara bermasyarakat dan ekonomis (Osborn, 1966 dalam Djoko Sujarto, 1993).
Disamping itu Garden City juga akan berperan untuk menghambat perpindahan
penduduk pedesaan ke kota besar, seperti dikatakannya sebagai “A Concept of Town Counter Magnet”.
Pengejawantahan konkret konsepsi ini baru dimulai sekitar awal abad ke-20,
yaitu dengan didirikannya Garden City yang pertama di sekitar London, yaitu
Letchworth Garden City (1905) dan Welwyn Garden City (1919). Kota garden city
adalah kota yang dikelilingi oleh area hijau yang lebih sering disebut dengan green
belt dan guna lahan tidak didominasi oleh satu fungsi namun merupakan
komposisi yang seimbang antar fungsi.
Sebagai suatu ‘konsepsi’, kota baru kemudian dianggap merupakan
salah satu cara dalam pemecahan masalah perumahan dan permukiman kota. Konsepsi
dasar mengenai ‘kota baru’ yang pada awalnya dikembangkan di Inggris tersebut
telah berkembang menjadi landasan pemikiran konsepsual untuk memecahkan masalah
perumahan dan permukiman kota di belahan bumi lainnya.
Di Indonesia, konsepsi ‘kota baru’juga dikenal meski relatif baru
diperkenalkan sejak awal penerapan ‘konsepsi perencanaan kota modern’ sekitar
awal abad ke 20. Penerapan konsepsi ‘kota baru modern’ baru dimulai sekitar
awal abad ke 20, yakni pada dekade 1950an, dengan dibangunnya Kota Baru Kebayoran
di sebelah selatan Jakarta atau Kota Baru Banjarbaru di sebelah tenggara
Banjarmasin atau Kota Baru Palangkaraya di Kalimantan Tengah.
Pada awalnya, latar belakang diperlukannya suatu kota baru yaitu
disebabkan sudah terlalu padat dan luasnya Kota-kota yg ada sehingga sudah
sulitnya kota-kota yg ada untuk ditata (kemacetan, kekumuhan, dsb). Oleh karenanya di
perlukanlah pembukaan daerah baru yang antara lain sebagai penyebaran kota-kota
dan mengisi daerah regional. Disamping dikarenakan alasan perlunya ibukota baru
bagi suatu wilayah. Dengan adanya kota baru tentunya diharapkan pemanfaatan sumber daya
dan kelestarian lingkungan dapat lebih terkendali sehingga dapat mencegah
permasalahan-permasalahan kota yang kompleks.
Ada dua tipe
kota baru, yaitu :
1.
Kota baru mandiri
Kota baru mandiri dicirikan oleh : Relatif indipenden dlm
perekonomiannya dan punya jati diri fisik. Penduduknya bukan penglaju
(commuters). Di kota ini punya lapangan kerja sendiri, fasilitas kota sendiri.
Berdasarkan alasan pembangunannya kota baru dapat diklasifikan :
1)
Kota baru yang dibangun secara
sengaja untuk masayarakat umum
2)
Kota baru milik perusahaan yang
khusus dibangun untuk kepnetingan perusahaan/ instansi, misalnya untuk
pengolahan sumber daya alam, industri, militer, resort (peristirahatan), dan
kota baru sementara selama pembangunan suatu proyek.
2.
Kota baru tidak mandiri
Kota baru tidak mandiri masih tergantung/ terikat dengan kota
induknya.
Kota baru tifak mandiri ini terdiri dari lima bentuk kota, antara
lain :
1)
Kota Satelit
Kota baru relatif dekat ke kota induk
tapi punya jati diri fisik sendiri dan tidak menempel ke kota induk
2)
Kota baru berkelompok
Berkelompok dengan kota-kota lama dan
membentuk kota metropolitan
3)
Perumahan Skala besar
4)
Planned Unit development
Pengembangan lahan guna campuran
relatif lengkap, dalam kota
5)
Kota baru dalam kota
Kota baru juga ada hubungannya dengan sejarah terbentuknya kota
metropolitan dan bahkan megapolitan.
Diolah dari berbagai sumber.
Komentar
Posting Komentar