TATA CARA PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

TATA CARA PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemerintah membuat peraturan mengenai bangunan gedung. Peraturan-peraturan mengenai bangunan gedung secara hierarkis yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan adminitratif (persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan) dan persyaratan teknis (persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung). Oleh karenanya Pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan. Bangunan gedung dapat dibongkar apabila : a. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, b. Dapat ditimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/ atau lingkungannya, c. Tidak memiliki izin  mendirikan bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menyatakan bahwa Tim ahli bangunan gedung ditetapkan oleh bupati atau walikota, sedangkan untuk bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Menteri. Masa kerja tim ahli bangunan gedung adalah satu tahun, kecualii gedung fungsi khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri. Keanggotaan tim ahli bangunan gedung bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan. Keanggotaan tim ahli bangunan gedung terdiri atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/ lanskap, dan tata ruang dalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung berisi antara lain bahwa izin mendirikan bangunan gedung (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Klasifikasi bangunan gedung untuk penyelenggaraan IMB ditentukan berdasarkan kompleksitas bangunan gedung yang meliputi : bangunan gedung sederhana (1 lantai dan 2 lantai), bangunan gedung tidak sederhana (untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum), dan bangunan gedung khusus. Persyaratan permohonan penerbitan IMB meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif meliputi : data pemohon, data tanah, dan dokumen dan surat terkait. Persyaratan teknis meliputi : data umum bangunan gedung dan dokumen rencana teknis bangunan gedung yang diuraikan berdasarkan klasifikasi bangunan gedung.
Pemerintah daerah yang belum memiliki RTRW, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung pasal 26 ayat (3), dapat menerbitkan IMB yang berlaku sementara. Proses penerbitan IMB yang berlaku sementara meliputi : 1. Penilaian dokumen rencana teknis, 2. Persetujuan tertulis, 3. Penerbitan dokumen IMB yang berlaku sementara. Penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung dilakukan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Persetujuan tertulis dilakukan oleh pejabat pada Dinas teknis terkait. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku sementara dilakukan oleh pejabat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Izin mendirikan bangunan yang berlaku sementara dapat diberikan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/ atau sampai ditetapkannya Perda RTRW.
            Untuk mendapatkan IMB yang berlaku sementara pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan :
a.    Fotocopy bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah yang dikeluarkan oleh BPN
b.    Fotocopy KTP
c.    Fotocopy bukti pembayaran PBB
d.    Surat kuasa untuk pemohon yang mendirikan bangunan bukan di atas tanah miliknya
e.    Gambar rencana bangunan yang telah ditandatangani oleh Perencana
f.     Perhitungan konstruksi dari tenaga ahli konstruksi untuk bangunan dengan ketinggian mulai dari 3 lantai
g.    Izin prinsip bagi bangunan yang disyaratkan
h.    Kajian AMDAL atau UKL-UPL bagi bangunan yang disyaratkan
i.      Kajian ANDALALIN bagi bangunan yang disyaratkan
j.      Rekomendasi pencegahan banjir / peil banjir pada lahan dengan luas di atas 5.000 (lima ribu) meter persegi
k.    Rekomendasi dari Instansi terkait bagi bangunan yang disyaratkan
l.      Surat Pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar yang diketahui oleh pejabat setempat bagi bangunan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Pendaftaran dan pengisian formulir persyaratan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, dokumen rencana teknis akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim ahli bangunan gedung (TABG). Tim Ahli bangunan gedung (TABG) bertugas melakukan penilaian dokumen rencana teknis bangunan gedung, meliputi rencana struktur, rencana arsitektur, rencana utilitas dan kesesuaian tata bangunan. Penilaian rencana struktur antara lain : perhitungan struktur (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai dan / atau bentang struktur lebih dari enam meter); hasil penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai; gambar rencana pondasi dan detailnya; gambar rencana kolom, balok, dan plat termasuk detailnya; gambar rencana struktur atap termasuk detailnya, spesifikasi umum dan spesifikasi khusus struktur (jika ada). Penilaian rencana arsitektur meliputi gambar situasi/ rencana tapak, gambar denah, gambar tampak, gambar potongan, gambar detail arsitektur, dan spesidikasi umum perampungan bangunan gedung (jika ada). Penilaian rencana utilitas meliputi gambar sistem sanitasi (air bersih, air kotor, limbah cair, limbah padat, dan persampahan), gambar sistem pengelolaan air hujan dan drainase dalam tapak, gambar sistem instalasi listrik (gambar sumber listrik, jaringan, dan pencahayaan), gambar sistem proteksi kebakaran yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran, gambar sistem penghawaan/ ventilasi alami dan buatan, gambar sistem penangkal/ proteksi petir, spesifikasi umum utilitas bangunan gedung (jika ada). Penilaian kesesuaian tata bangunan meliputi : kesesuaian fungsi/klasifikasi bangunan gedung terhadap peruntukan lokasi, kesesuaian luas lantai dasar bangunan gedung terhadap KDB maksimum, kesesuaian total luas lantai bangunan gedung terhadap KLB maksimum, kesesuaian total luas daerah hijau terhadap persyaratan minimum, luas lantai basement terhadap KTB maksimum, dan kesesuaian total jarak bangunan gedug terhadap GSB maksimum.

Penghitungan besarnya retribusi izin mendirikan bangunan gedung terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.dan peraturan daerah yang terkait dengan izin mendirikan bangunan gedung.  Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku sementara dilakukan oleh pejabat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Kota dan Wilayah

KOTA BARU

Permasalahan Infrastruktur Perkotaan