TATA CARA PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
TATA CARA PENGURUSAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG
Dalam rangka mewujudkan tertib
penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung
serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,
pemerintah membuat peraturan mengenai bangunan gedung. Peraturan-peraturan mengenai
bangunan gedung secara hierarkis yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2016
Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan adminitratif (persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan
bangunan gedung, izin mendirikan bangunan) dan persyaratan teknis (persyaratan
tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung). Oleh karenanya
Pemerintah daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan. Bangunan gedung dapat dibongkar apabila : a. Tidak
laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, b. Dapat ditimbulkan bahaya dalam
pemanfaatan bangunan gedung dan/ atau lingkungannya, c. Tidak memiliki
izin mendirikan bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung menyatakan bahwa Tim ahli
bangunan gedung ditetapkan oleh bupati atau walikota, sedangkan untuk bangunan
gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Menteri. Masa kerja tim ahli bangunan
gedung adalah satu tahun, kecualii gedung fungsi khusus diatur lebih lanjut
oleh Menteri. Keanggotaan tim ahli bangunan gedung bersifat Ad hoc, independen, objektif dan tidak
mempunyai konflik kepentingan. Keanggotaan tim ahli bangunan gedung terdiri
atas unsur-unsur perguruan tinggi, asosiasi profesi, masyarakat ahli, dan
instansi pemerintah yang berkompeten dalam memberikan pertimbangan teknis di
bidang bangunan gedung, yang meliputi bidang arsitektur bangunan gedung dan
perkotaan, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan/
lanskap, dan tata ruang dalam/ interior, serta keselamatan dan kesehatan kerja
serta keahlian lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor: 05/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung berisi antara lain bahwa izin mendirikan bangunan gedung (IMB)
adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang
berlaku. Klasifikasi bangunan gedung untuk penyelenggaraan IMB ditentukan
berdasarkan kompleksitas bangunan gedung yang meliputi : bangunan gedung
sederhana (1 lantai dan 2 lantai), bangunan gedung tidak sederhana (untuk
kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum), dan bangunan gedung khusus.
Persyaratan permohonan penerbitan IMB meliputi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis. Persyaratan administratif meliputi : data pemohon, data
tanah, dan dokumen dan surat terkait. Persyaratan teknis meliputi : data umum
bangunan gedung dan dokumen rencana teknis bangunan gedung yang diuraikan
berdasarkan klasifikasi bangunan gedung.
Pemerintah daerah yang belum memiliki
RTRW, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
: 05/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung pasal 26
ayat (3), dapat menerbitkan IMB yang berlaku sementara. Proses penerbitan IMB
yang berlaku sementara meliputi : 1. Penilaian dokumen rencana teknis, 2. Persetujuan
tertulis, 3. Penerbitan dokumen IMB yang berlaku sementara. Penilaian dokumen
rencana teknis bangunan gedung dilakukan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Persetujuan tertulis dilakukan oleh pejabat pada Dinas teknis terkait.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku sementara dilakukan oleh
pejabat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Izin mendirikan bangunan yang
berlaku sementara dapat diberikan maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/ atau sampai
ditetapkannya Perda RTRW.
Untuk mendapatkan IMB yang berlaku
sementara pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota
atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang tersedia dan
melampirkan persyaratan :
a.
Fotocopy
bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah yang dikeluarkan oleh BPN
b.
Fotocopy
KTP
c.
Fotocopy
bukti pembayaran PBB
d.
Surat
kuasa untuk pemohon yang mendirikan bangunan bukan di atas tanah miliknya
e.
Gambar
rencana bangunan yang telah ditandatangani oleh Perencana
f.
Perhitungan
konstruksi dari tenaga ahli konstruksi untuk bangunan dengan ketinggian mulai
dari 3 lantai
g.
Izin
prinsip bagi bangunan yang disyaratkan
h.
Kajian
AMDAL atau UKL-UPL bagi bangunan yang disyaratkan
i.
Kajian
ANDALALIN bagi bangunan yang disyaratkan
j.
Rekomendasi
pencegahan banjir / peil banjir pada lahan dengan luas di atas 5.000 (lima
ribu) meter persegi
k.
Rekomendasi
dari Instansi terkait bagi bangunan yang disyaratkan
l.
Surat
Pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar yang diketahui oleh pejabat
setempat bagi bangunan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Pendaftaran dan pengisian formulir
persyaratan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya,
dokumen rencana teknis akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim ahli bangunan gedung
(TABG). Tim Ahli bangunan gedung (TABG) bertugas melakukan penilaian dokumen
rencana teknis bangunan gedung, meliputi rencana struktur, rencana arsitektur,
rencana utilitas dan kesesuaian tata bangunan. Penilaian rencana struktur antara
lain : perhitungan struktur (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai dan /
atau bentang struktur lebih dari enam meter); hasil penyelidikan tanah (untuk
bangunan gedung lebih dari dua lantai; gambar rencana pondasi dan detailnya;
gambar rencana kolom, balok, dan plat termasuk detailnya; gambar rencana
struktur atap termasuk detailnya, spesifikasi umum dan spesifikasi khusus
struktur (jika ada). Penilaian rencana arsitektur meliputi gambar situasi/
rencana tapak, gambar denah, gambar tampak, gambar potongan, gambar detail
arsitektur, dan spesidikasi umum perampungan bangunan gedung (jika ada).
Penilaian rencana utilitas meliputi gambar sistem sanitasi (air bersih, air
kotor, limbah cair, limbah padat, dan persampahan), gambar sistem pengelolaan
air hujan dan drainase dalam tapak, gambar sistem instalasi listrik (gambar
sumber listrik, jaringan, dan pencahayaan), gambar sistem proteksi kebakaran
yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran, gambar sistem penghawaan/
ventilasi alami dan buatan, gambar sistem penangkal/ proteksi petir,
spesifikasi umum utilitas bangunan gedung (jika ada). Penilaian kesesuaian tata
bangunan meliputi : kesesuaian fungsi/klasifikasi bangunan gedung terhadap
peruntukan lokasi, kesesuaian luas lantai dasar bangunan gedung terhadap KDB
maksimum, kesesuaian total luas lantai bangunan gedung terhadap KLB maksimum,
kesesuaian total luas daerah hijau terhadap persyaratan minimum, luas lantai
basement terhadap KTB maksimum, dan kesesuaian total jarak bangunan gedug
terhadap GSB maksimum.
Penghitungan besarnya retribusi izin
mendirikan bangunan gedung terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung.dan peraturan daerah yang terkait dengan izin
mendirikan bangunan gedung. Penerbitan
Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku sementara dilakukan oleh pejabat
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Komentar
Posting Komentar