Pemekaran Kota atau Dekonsentrasi Planologis? Tinjauan Mengenai Hubungan Permukiman Desa-Kota
Pemekaran
Kota atau Dekonsentrasi Planologis?
Tinjauan
Mengenai Hubungan Permukiman Desa-Kota
Pertambahan penduduk dalam sebuah kota yang didorong dengan adanya
migrasi dari desa ke kota menimbulkan berbagai masalah di perkotaan, antara
lain kurang tersedianya sarana perumahan dan sarana prasaranan dasar lain yang
dibutuhkan oleh penduduk kota. Terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan
permasalahan kota ini, yaitu pemekaran kota, dekonsentrasi planologis dan juga
pemekaran kota yang digabung dengan dekonsentrasi planologis. Semua cara ini
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga dalam penerapannya di
sebuah kota sangat tergantung pada karaktersistik masing-masing kota dan
kebutuhan kota tersebut di masa yang aan datang.
Di dalam usaha pendekatan ataupun pemecahan permasalahan yang timbul
pada suatu kota sebagai akibat dari perkembangan dan pertumbuhannya dapat
diambil beberapa macam cara. Apakah permasalahan tersebut akan dipecahkan
melalui suatu usaha rehabilitasi dan peremajaan di bagian-bagian kota yang
telah terbangun? Apakah melalui cara pembangunan kota secara intensif? Apakah melalui cara
penambahan ruang kota atau pemekaran kota? Ataukah dengan melalui cara
pendekatan secara regional yaitu dengan membangun kota-kota baru (new towns)? Atau dengan cara meningkatkan
fungsi dan peranan kota-kota atau sering pula dikatakan sebagai cara pendekatan
“dekonsentarsi planologis” atau menempuh kedua cara tersebut di dalam suatu
kerangka regional yang menyeluruh.
Pemekaran kota
Di dalam hal “pemekaran kota” akan terjadi satu perluasan wilayah
kota sebagai usaha mengimbangi peningkatan kebutuhan ruang kota akibat dari perkembangandan
pertumbuhan kota itu. Usaha demikian telah banyak kita ketahui seperti
pembulatan wilayah DKI Jakarta, perluasan wilayah Kota Ujungpandang, perluasan
wilayah Kota Medan, dan Kota Semarang. Dengan pemekaran kota ini dengan
sendirinya beberapa wilayah lainnya akan tercakup ke dalam wilayah kota yang
baru. Sebagai konsekuensinya pelayanan kepada daerah-daerah yang tercakup tadi
serta pengelolaannya menjadi tanggungjawab pemerintah kota tersebut. Beberapa
faktor yang perlu diperhatikan dalam usaha pemekaran kota antara lain :
1.
Dari segi segi sosial perlu diperhatikan beberapa pertimbangan dasar
mengenai nilai-nilai sosial serta karakteristik masyarakat dari wilayah yang
akan tercakup oleh suatu pemekaran kota sehingga dapat mencegah adanya
friksi-friksi sosial d kemudian hari.
2.
Dari segi-segi fisik perlu diperhatikan mengenai sejauh manakah suatu
kota akan diperluas sesuai dengan jumlah penduduk yang mungkin akan berkembang
di masa yang akan datang agar usaha perluasan tersebut dapat efektif dan
efisien. Sejauh mana pula efisiensi dan efektivitas penyediaan sarana-sarana
fisik seperti jaringan transportasi dapat dicapai seoptimum mungkin di dalam
perluasan wilayah kota tersebut. Selanjutnya perlu pula menjadi pokok pemikiran
mengenai arah dan kecenderungan yang paling potensial agar pemekaran wilayah
kota tadi dapat mencapai sasaran yang tepat dan tidak mengurangi daerah-daerah
yang pada saat ini masih sangat produktif seperti daerah-daerah pertanian yang
subur.
3.
Dari segi administratif akan perlu dipertimbangkan mengenai efisiensi
dan efektivitas lingkup wewenang pengawasan dalam hubungan perluasan wilayah
kota itu.
Dekonsentrasi planologis
Dekonsentrasi planologis pada hakikatnya adalah suatu usaha untuk
memecahkan permasalahan suatu kota dengan cara menebarkan kegiatan-kegiatan
fungsional perkotaan agar tidak terbebankan hanya kepada kota besar saja.
Dengan demikian juga daya tarik suatu kota terhadap para “calon pendatang” dari
daerah perdesaan atau kota-kota kecil lainnya di sekitar kota besar tesebut
dapat ditahan. Kota memiliki peranan utama dalam menentukan hubungan saling
ketergantungan antara kota-kota dengan permukiman-permukiman kecil lainnya
sebagai hubungan kegiatan daerah daerah bukan pertanian dengan daerah pertanian
dalam proses metabolisme praduksi nasional. Dengan cara pengembangan pola
“dekonsentrasi planologis” ini selain akan merupakan usaha pengurangan beban
dan daya tarik suatu kota besar, juga fungsi, peranan dan kedudukan kota-kota
sebagai pusat kegiatan konsentarsai kegiatan-kegiatan pertumbuhannya diarahkan
kepada suatu sistem tata ruang yang menyeluruh dan bukan ke arah yang akan
membentuk suatu enclave yang
terlepas.
Pandangan terhadap Pemekaran Kota dan Dekonsentrasi
planologis
Menurut Prof Djoko Sujarto, untuk beberapa kota besar di Pulau Jawa
dimana jelas masalah kepadatan penduduk di daerah permukiman perkotaan sangat tinggi,
daya tarik kota-kota terhadap para “calon pendatang” dari desa-desa cukup
besar, demikian pula jaringan prasarana jalan dan transportasi relatif telah
maju, pemikiran ke arah konsep “dekonsentrasi planologis” ini tampaknya sudah
saatnya dilakukan. Tetapi sebaliknya untuk kota-kota utama di luar Jawa seperti
di Kalimantan, di sebagian Pulau Sumatera, di Sulawesi, atau Irian Barat maka
pada saat ini mungkin konsep pengembangan “dekonsentrasi planologis” masih
belum tepat. Sehingga peranan dan fungsi kota-kota utama sebagai “kota unggul”
(primate city) di dalam daerah tersebut masih perlu dikembangkan secara
efektif.
Pemekaran kota harus mempertimbangkan dasar perhitungan serta
kriteria yang tepat di dalam rangkaian kebijaksanaan menyeluruh yang akan
memberikan fungsi dan peranan kota sebagai pusat pengembangan dari hinterland nya yang lebih luas. Dengan
berpedoman pada kebijaksanaan umum tersebut maka suatu usaha perluasan wilayah
kota itu tidak akan berarti hanya akan menguntungkan kota itu sendiri sebagai
suatu enclave. Kita harus sadari
bahwa suatu konsekuensi dari suatu usaha perluasan wilayah kota akan diikuti
pula oleh suatu perluasan wilayah yurisdiksi administratif kota tersebut. Hal
inilah yang sebenarnya menjadi keberatan bagi pemerintah daerah tetangganya
yang tecakup dalam perluasan tadi. Masalahnya terkait pada segi-segi ekonomi
dan penghasilan daerah. Tetapi sebenarnya hal ini dapat dipecahkan untuk
dirasakan bersama hasilnya kalau tujuan pokok pembangunan masing-masing daerah
itu ditujkan dan di dalam rangkaian untuk pengembangan wilayah yang luas secara
menyeluruh.
Yang jelas usaha pemekaran kota tidak dapat dilakukan secara terus
menerus, karena selama kota itu merupakan suatu organisme yang bersifat dinamis
maka perkembangan dan pertumbuhan kota itu akan terus terjadi. Pemekaran
wilayah kota perlu memikirkan suatu batas optimum tertentu, yaitu satuan luas wilayah
kota yang paling efisien dan efektif baik dari segi fungsi pelayanan fasilitas
dan prasarananya maupun dari segi pengelolaannya. Di kota –kota di pulau Jawa,
usaha pemekaran wilayah kota benar-benar harus difikirkan mengenai titik
optimumnya. Suatu perkembangan fisik yang terus-menerus akan mengarah kepada
peng-kota-an seluruh pulau seperti yang pernah diduga oleh Prof.Dr. Sumitro
Djojohadikusumo mengenai pulau Jawa di tahun 2000.
Sumber : Djoko Sujarto, Bunga Rampai Penataan Ruang dan Pengembangan Kota Baru di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar