Pemekaran Kota atau Dekonsentrasi Planologis? Tinjauan Mengenai Hubungan Permukiman Desa-Kota

Pemekaran Kota atau Dekonsentrasi Planologis?
Tinjauan Mengenai Hubungan Permukiman Desa-Kota

Pertambahan penduduk dalam sebuah kota yang didorong dengan adanya migrasi dari desa ke kota menimbulkan berbagai masalah di perkotaan, antara lain kurang tersedianya sarana perumahan dan sarana prasaranan dasar lain yang dibutuhkan oleh penduduk kota. Terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan permasalahan kota ini, yaitu pemekaran kota, dekonsentrasi planologis dan juga pemekaran kota yang digabung dengan dekonsentrasi planologis. Semua cara ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga dalam penerapannya di sebuah kota sangat tergantung pada karaktersistik masing-masing kota dan kebutuhan kota tersebut di masa yang aan datang.
Di dalam usaha pendekatan ataupun pemecahan permasalahan yang timbul pada suatu kota sebagai akibat dari perkembangan dan pertumbuhannya dapat diambil beberapa macam cara. Apakah permasalahan tersebut akan dipecahkan melalui suatu usaha rehabilitasi dan peremajaan di bagian-bagian kota yang telah terbangun? Apakah melalui cara pembangunan  kota secara intensif? Apakah melalui cara penambahan ruang kota atau pemekaran kota? Ataukah dengan melalui cara pendekatan secara regional yaitu dengan membangun kota-kota baru (new towns)? Atau dengan cara meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota atau sering pula dikatakan sebagai cara pendekatan “dekonsentarsi planologis” atau menempuh kedua cara tersebut di dalam suatu kerangka regional yang menyeluruh.
Pemekaran kota
Di dalam hal “pemekaran kota” akan terjadi satu perluasan wilayah kota sebagai usaha mengimbangi peningkatan kebutuhan ruang kota akibat dari perkembangandan pertumbuhan kota itu. Usaha demikian telah banyak kita ketahui seperti pembulatan wilayah DKI Jakarta, perluasan wilayah Kota Ujungpandang, perluasan wilayah Kota Medan, dan Kota Semarang. Dengan pemekaran kota ini dengan sendirinya beberapa wilayah lainnya akan tercakup ke dalam wilayah kota yang baru. Sebagai konsekuensinya pelayanan kepada daerah-daerah yang tercakup tadi serta pengelolaannya menjadi tanggungjawab pemerintah kota tersebut. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam usaha pemekaran kota antara lain :
1.       Dari segi segi sosial perlu diperhatikan beberapa pertimbangan dasar mengenai nilai-nilai sosial serta karakteristik masyarakat dari wilayah yang akan tercakup oleh suatu pemekaran kota sehingga dapat mencegah adanya friksi-friksi sosial d kemudian hari.
2.       Dari segi-segi fisik perlu diperhatikan mengenai sejauh manakah suatu kota akan diperluas sesuai dengan jumlah penduduk yang mungkin akan berkembang di masa yang akan datang agar usaha perluasan tersebut dapat efektif dan efisien. Sejauh mana pula efisiensi dan efektivitas penyediaan sarana-sarana fisik seperti jaringan transportasi dapat dicapai seoptimum mungkin di dalam perluasan wilayah kota tersebut. Selanjutnya perlu pula menjadi pokok pemikiran mengenai arah dan kecenderungan yang paling potensial agar pemekaran wilayah kota tadi dapat mencapai sasaran yang tepat dan tidak mengurangi daerah-daerah yang pada saat ini masih sangat produktif seperti daerah-daerah pertanian yang subur.
3.       Dari segi administratif akan perlu dipertimbangkan mengenai efisiensi dan efektivitas lingkup wewenang pengawasan dalam hubungan perluasan wilayah kota itu.
Dekonsentrasi planologis
Dekonsentrasi planologis pada hakikatnya adalah suatu usaha untuk memecahkan permasalahan suatu kota dengan cara menebarkan kegiatan-kegiatan fungsional perkotaan agar tidak terbebankan hanya kepada kota besar saja. Dengan demikian juga daya tarik suatu kota terhadap para “calon pendatang” dari daerah perdesaan atau kota-kota kecil lainnya di sekitar kota besar tesebut dapat ditahan. Kota memiliki peranan utama dalam menentukan hubungan saling ketergantungan antara kota-kota dengan permukiman-permukiman kecil lainnya sebagai hubungan kegiatan daerah daerah bukan pertanian dengan daerah pertanian dalam proses metabolisme praduksi nasional. Dengan cara pengembangan pola “dekonsentrasi planologis” ini selain akan merupakan usaha pengurangan beban dan daya tarik suatu kota besar, juga fungsi, peranan dan kedudukan kota-kota sebagai pusat kegiatan konsentarsai kegiatan-kegiatan pertumbuhannya diarahkan kepada suatu sistem tata ruang yang menyeluruh dan bukan ke arah yang akan membentuk suatu enclave yang terlepas.
Pandangan terhadap Pemekaran Kota dan Dekonsentrasi planologis
Menurut Prof Djoko Sujarto, untuk beberapa kota besar di Pulau Jawa dimana jelas masalah kepadatan penduduk di daerah permukiman perkotaan sangat tinggi, daya tarik kota-kota terhadap para “calon pendatang” dari desa-desa cukup besar, demikian pula jaringan prasarana jalan dan transportasi relatif telah maju, pemikiran ke arah konsep “dekonsentrasi planologis” ini tampaknya sudah saatnya dilakukan. Tetapi sebaliknya untuk kota-kota utama di luar Jawa seperti di Kalimantan, di sebagian Pulau Sumatera, di Sulawesi, atau Irian Barat maka pada saat ini mungkin konsep pengembangan “dekonsentrasi planologis” masih belum tepat. Sehingga peranan dan fungsi kota-kota utama sebagai “kota unggul” (primate city) di dalam daerah tersebut masih perlu dikembangkan secara efektif.
Pemekaran kota harus mempertimbangkan dasar perhitungan serta kriteria yang tepat di dalam rangkaian kebijaksanaan menyeluruh yang akan memberikan fungsi dan peranan kota sebagai pusat pengembangan dari hinterland nya yang lebih luas. Dengan berpedoman pada kebijaksanaan umum tersebut maka suatu usaha perluasan wilayah kota itu tidak akan berarti hanya akan menguntungkan kota itu sendiri sebagai suatu enclave. Kita harus sadari bahwa suatu konsekuensi dari suatu usaha perluasan wilayah kota akan diikuti pula oleh suatu perluasan wilayah yurisdiksi administratif kota tersebut. Hal inilah yang sebenarnya menjadi keberatan bagi pemerintah daerah tetangganya yang tecakup dalam perluasan tadi. Masalahnya terkait pada segi-segi ekonomi dan penghasilan daerah. Tetapi sebenarnya hal ini dapat dipecahkan untuk dirasakan bersama hasilnya kalau tujuan pokok pembangunan masing-masing daerah itu ditujkan dan di dalam rangkaian untuk pengembangan wilayah yang luas secara menyeluruh.
Yang jelas usaha pemekaran kota tidak dapat dilakukan secara terus menerus, karena selama kota itu merupakan suatu organisme yang bersifat dinamis maka perkembangan dan pertumbuhan kota itu akan terus terjadi. Pemekaran wilayah kota perlu memikirkan suatu batas optimum tertentu, yaitu satuan luas wilayah kota yang paling efisien dan efektif baik dari segi fungsi pelayanan fasilitas dan prasarananya maupun dari segi pengelolaannya. Di kota –kota di pulau Jawa, usaha pemekaran wilayah kota benar-benar harus difikirkan mengenai titik optimumnya. Suatu perkembangan fisik yang terus-menerus akan mengarah kepada peng-kota-an seluruh pulau seperti yang pernah diduga oleh Prof.Dr. Sumitro Djojohadikusumo mengenai pulau Jawa di tahun 2000.


Sumber : Djoko Sujarto, Bunga Rampai Penataan Ruang dan Pengembangan Kota Baru di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Kota dan Wilayah

KOTA BARU

Permasalahan Infrastruktur Perkotaan