Menuju Ruang Publik Kota Yang Berkualitas
Menuju Ruang Publik Kota Yang Berkualitas
Pentingnya keberadaan ruang publik
kota telah mulai dirasakan pada masyarakat perkotaan saat ini. Dengan melihat fenomena
banyaknya ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau yang berganti wajah
menjadi gedung-gedung bertingkat dan perumahan-perumahan baru, maka telah
mendorong semangat sebagian masyarakat untuk mengembalikan peranan ruang publik
di wilayah perkotaan. Berbagai kalangan pemerhati lingkungan turut andil, antara
lain pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen
PUPR), berbagai komunitas termasuk pelaksana kegiatan hari habitat dunia 2015
(HHD2015) dan para penulis, untuk menyuarakan urgensi ruang publik dan saling
berbagi ide serta strategi guna mendorong terwujudnya ruang publik untuk semua
masyarakat.
Ruang publik dapat diartikan sebagai
tempat yang disediakan oleh pemerintah untuk digunakan dan dinikmati masyarakat
secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan. Bentuk ruang publik yang saat ini yang
ada di wilayah perkotaan dapat berupa ruang terbuka hijau, area alun-alun,
pusat-pusat keramaian publik, area di sekitar terminal dan lain lain. Pada
tulisan ini, penulis mencoba mengangkat salah salah satu area publik yaitu
ruang terbuka hijau.
Kita sepenuhnya menyakini bahwa keberadaan ruang terbuka hijau memiliki
banyak peranan di tengah masyarakat perkotaan. Tidak hanya sebagai paru-paru
lingkungan, ruang terbuka hijau juga menjadi wahana interaksi sosial masyarakat
serta menjadi tempat rekreasi keluarga. Keberadaan taman-taman bunga dan
pohon-pohon perindang di dalam kawasan ruang terbuka hijau menghadirkan
kesejukan udara dan menjadikan kualitas udara kawasan menjadi bersih dan segar,
serta menjadikan pemandangan yang indah bagi pengunjungnya. Adanya taman-taman
bermain bagi anak-anak, dan jalan yang mengelilingi ruang terbuka hijau yang
bisa dijadikan lintasan olahraga, membuat masyarakat sehat dengan berolahraga
dan semakin dekat pula hubungan sosial antar masyarakat.
Ruang terbuka hijau sendiri didalam
aturan perundang-undangan diartikan sebagai area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam. Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
dengan luasan paling sedikit tiga puluh persen dari luas wilayah kota. Pada Undang
Undang No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulan bencana, RTH juga menjadi bagian penting dalam upaya evakuasi warga
pada saat terjadi bencana. Perhatian terhadap keberadaan ruang terbuka ini
tentunya tidak cukup dengan aturan semata, tetapi juga harus diupayakan dapat
dicapai.
Saat ini ruang terbuka hijau menghadapi
tiga permasalahan utama, yaitu : pertama, minimnya area/lahan ruang terbuka
hijau di wilayah perkotaan. Hal ini disebabkan oleh konversi lahan-lahan tidak
terbangun, termasuk ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik lainnya,
menjadi lahan terbangun untuk kegiatan industri, kegiatan jasa, perkantoran,
dan perumahan. Kedua, ruang terbuka hijau yang masih ada saat ini kondisinya
memprihatinkan. Pada beberapa tempat, ruang terbuka hijau hanya menjadi lahan
kosong yang tidak terawat dan seolah dibiarkan begitu saja oleh pemerintah dan
masyarakat. Kurangnya perhatian masyarakat terhadap urgensi keberadaan RTH
serta belum optimalnya pemerintah memberdayakan sumber daya aparatur dan sumber
daya anggaran dalam mendukung keberadaan ruang terbuka hijau menjadi sebab
terbengkalainya ruang terbuka hijau. Dan ketiga, keengganan masyakarat kota
memanfaatkan ruang terbuka hijau yang telah ada karena tidak berfungsinya
peranan ruang terbuka hijau di tengah masyarakat. Dalam hal ini perlu
diupayakan berbagai upaya guna menjadikan wajah ruang terbuka lebih hidup dan
menarik.
Ide dan strategi yang dapat penulis
sebutkan dalam hal ini : Pertama, guna
meningkatkan jumlah area/lahan ruang terbuka hijau di wilayah perkotan yang
saat ini masih sedikit, pemerintah sebaiknya melakukan terobosan dengan menghadirkan
ruang terbuka hijau berkualitas hingga pada tingkat lingkungan kecamatan dan
kelurahan. Caranya dengan meningkatkan fungsi ruang terbuka publik yang telah
ada menjadi ruang terbuka hijau yang berkualitas. Ruang-ruang publik yang telah
ada, antara lain alun-alun, kompleks area parkir/taman masjid, lapangan
terbuka, sempadan/tepi sungai, dan area terbuka yang belum difungsikan dapat
dijadikan ruang terbuka hijau yang tertata. Selain itu, lahan milik pemerintah
yang belum dimanfaatkan di wilayah kecamatan dan kelurahan bisa menjadi
alternatif area ruang terbuka hijau. Dalam mendukung keberadaan ruang terbuka
hijau, pemerintah juga dapat bermusyawarah bersama warga masyarakat dalam hal
penyediaan area ruang terbuka hijau, apakah dengan partisipasi dari masyarakat
setempat, ataupun pada beberapa tempat, pemerintah bisa membeli lahan ruang
terbuka hijau atas usulan masyarakat setempat.
Kedua, peningkatan kualitas ruang
terbuka hijau diupayakan dengan memoles wajah ruang terbuka hijau sehingga
lebih hidup dan menarik. Prinsip yang dapat dijadikan acuan dalam mewujudkan
ruang terbuka hijau yang berkualitas antara lain prinsip fungsional, aman,
efisien, menarik dan indah. Selain itu, ruang terbuka hijau hendaknya pula
memiliki karakteristik lingkungan dan budaya daerah masyarakat setempat,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan. Karenana, elemen-elemn
utama yang setidaknya ada di dalam ruang terbuka hijau yang berkualitas, antara
lain elemen taman (bunga dan pepohonan), elemen wahana bermain anak-anak dan
wahana olahraga, serta wahana pertunjukan terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk
kegiatan seni masyarakat setempat atau dapat pula digunakan untuk kegiatan/
acara sosial masyarakat.
Ketiga, untuk mendukung keberadaan
ruang terbuka hijau, pemerintah bersama dengan masyarakat dapat menggelar
kegiatan-kegiatan di sekitar area ruang terbuka hijau, contohnya dengan
kegiatan car free day setiap minggunya, dan dengan menggelar lomba seni atau
pertunjukan seni yang mendorong penduduk setempat untuk berkreasi. Dalam hal
menjaga lingkungan ruang terbuka hijau dari tindakan-tindakan seperti
perusakan, penyalahgunaan menjadi area berdagang, perbuatan mesum, dan lainnya,
pemerintah juga dapat bersinergi bahu membahu bersama masyarakat dalam
mendukung ketertiban di area ruang terbuka hijau.
Selain ketiga strategi yang disebutkan
di atas, hal paling penting yang perlu diupayakan adalah memberi pemahaman
kepada masyarakat akan pentingnya keberadaan ruang terbuka hijau serta
bagaimana mengelola dan merawatnya dengan baik. Edukasi harus dilakukan secara
berkesinambungan, salah satunya dengan melalui kegiatan hari habitat dunia yang
dilaksanakan setiap tahunnya. Kampanye serupa harusnya juga dilaksanakan
sepanjang tahun oleh semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Dengan
segala upaya tersebut, kita semua tentu berharap dengan dukungan semua pihak,
maka ruang terbuka hijau berkualitas dapat hadir di tengah-tengah masyarakat.
Komentar
Posting Komentar