Masa Depan Kota Indonesia

Masa Depan Kota Indonesia

Paradigma penataan kota, yaitu gagasan pemikiran yang merupakan kerangka dasar konsep pembangunan kota telah mengalami perkembangan, perubahan dan pergeseran dari masa ke masa. Penataan kota dimulai dengan berfalsafah kepada ‘city beautiful, master planning, the city park movement, social reform settlement houses dan municiple reform’ yang umumnya menjadi acuan penataan kota pada umumnya di negara barat sampai dengan dekade 1930-an. Kemudian orientasi penataan kota diarahkan kepada ‘comprehensive concept of urban land use : plannig authrity and zoning’ yang melahirkan dasar hukum tata guna lahan kota dan peruntukan zona (zoning) sebagai fungsi dan wewenang pemerintah kota. Kemudian pada dekade 1950-an berkembang suatu dasar penataan kota yang bertolak dari urban problem solving yang diartikulasikan delam pendekatan ‘rational comprehensive planning’ dengan orientasi kepada aspek sosial. Pada dekade 1960-1970an, penataan kota telah mengalami suatu paradigma paradoksial karena ketidakmampuan untuk dapat secara pasti membuat perkiraan perubahan sosial budaya, sosial ekonomi, dan sosial politik. Sejak itu kemudian berkembang berbagai paradigma penataan kota yang umumnya dikembangkan di negara maju dimana perkembangan, pertumbuhan dan perubahannya relatif lambat karena sudah stabil, tingkat pendapatan masyaraktnya relatif tinggi, landasan hukum dan prosedur penataan ruang kota yang telah mapan, kuat dan efektif. Perserikatan Bangsa-Bangsa serta lembaga internasional lainnya telah mengidentifikasikan apa yang disebut sebagai ‘the new internationalist urban policy approach’ yang terdiri dari tujuh (7) pilar pembangunan kota yang pada hakekatnya menekankan kepada azas otonomi yaitu :
1.       Kekuatan pengambilan keputusan, kekuatan finansial, pengembangan pendapatan daerah sebagai sumber finansial, serta kemampuan teknis didisentralisasikan kepada pemerintahan kota.
2.       Pembangunan kota didasari oleh rencana tata ruang dan mekanisme pengendalian pembangunan kota.
3.       Sampai batas-batas tertentu pengadaan prasarana dan pelayanan kota diselenggarakan oleh swasta
4.       Perencanaan kota dan otorita pengelolaan kota seyogyanya meliput pula wilayah yang lebih luas dalam koordinasi dengan pemerintah daerah lainnya
5.       Pembangunan dan perbaikan kota yang bertumpu kepada komunitas masyarakat
6.       Penguatan pembangunan kota oleh masyrakat dan sektor swasta dengan pemerintah kota sebagai fasilitator pembangunan
7.       Pembangunan kota yang didasarkan kepada azas keberlanjutan dengan memperhatikan keseimbangan, keselarasan dan keserasian lingkungan
Menarik untuk mencermati trend perkembangan kota yang dijabarkan oleh Prof. Djoko Sujarto (2004) dengan melihat tiga segi yang berbeda, yaitu :


Dari perkembangan regional
a.       Perubahan struktur perekonomian yang mengarah ke sektor industri telah menyebabkan bergesernya perkembangan industri ke wilayah baru dalam bentuk kawasan industri tetapi dalam jangkauan kemudahan ke kota-kota besar. Perkembangan global dalam perekonomian telah menyebabkan berkembangnya peluang investasi di sektor industri di Indonesia. Sehubungan dengan perkembangan ini maka terjadi perkembangan permukiman baru setara kota yang menunjang kegiatan industri.
b.      Meningkatnya kebutuhan akan perumahan telah mendorong berkembangnya permukiman berskala besar sebagai kota baru di wilayah sekitar kota besar. Keadaan ini juga mempunyai konsekuensi kepada meluasnya kebutuhan lahan sehingga terjadi konversi lahan pertanian untuk kepentingan permukiman dan kawasan industri.
c.       Perkembangan wilayah-wilayah di sekitar kota besar juga telah mendorong ke arah pengembangan kota-kota sebagai pusat pemerintahan daerah kabupaten di wilayah metropolitan. Hal ini telah mendorong usaha pengembangan kota-kota kecil dan menengah.
d.      Sebagai konsekuensi dari perkembangan ini maka telah dikembangkan pula jaringan prasarana dan sarana perhubungan dan perangkutan untuk mememuhi kebutuhan mobilitas penduduk dan produk (barang).
Dari perkembangan kota
a.       Bergesernya kegiatan industri ke wilayah-wilayah baru di luar kota besar telah meningkatkan pengembangan sektor kegiatan jasa dan properti di kota-kota besar.
b.      Keadaan ini telah menggeser pula pusa-pusat permukiman di dalam kota. Efisiensi pemanfaatan lahan kota yang nilainya dan harganya semakin meningkat menyebabkan berkembangnya pemanfaatan lahan yang sangat intensif. Dengan demikian maka daya dukung lahan telah ditingkatkan. Pada beberapa wilayah strategis ekonomis,KDB, KLB dan ketinggian bangunan telah ditingkatkan, pemanfaatan lahan dalam skala besar seperti pola supperblock telah mulai diintrodusir untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan kota.
c.       Semakian meningkatnya jumlah penduduk dan kegitan perekonomian  menuntut dikembangkannya prasarana perhubungan dan utilitas umum kota. Mengingat teknologi pembangunan kota yang semakin maju maka akan diperlukan teknologi prasarana perhubungan dan utilitas kota yang sesuai dengan pola pembangunan fisik kota.
d.      Di dalam keadaan perkembangan kota demkian sektor informal dan permukiman penduduk berpendapatan rendah masih terdapat di dalam kota besar. Pengintegrasian sektor informal sebagai salah satu potensi ekonomi perkotaan dan permukiman kumuh sebagai bagian dari unsur sosial kota merupakan hal yang sangat esensial.
Dari segi pemerintah kota :
Saat ini telah diserahkan kewenangan pembangunan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah. Kewenangan ini meliputi : Peningkatan kewenangan lembaga daerah di dalam pengelolaan pembangunan kota termasuk dalam pemerintah kota, perencana pembangunan kota, pembangunan ekonomi kota dan kemampuan dana daerah, pembangunan pengadaan sarana dan prasarana (fasum dan fasos); pemeliharaan unsur perkotaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan kota, pengelolaan lahan kota.

Sumber :
Djoko Sujarto. 2000. Bunga Rampai Penataan Ruang dan Pengembangan Kota Baru di Indonesia. ITB. Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Kota dan Wilayah

KOTA BARU

Permasalahan Infrastruktur Perkotaan