Masa Depan Kota Indonesia
Masa
Depan Kota Indonesia
Paradigma penataan kota, yaitu gagasan pemikiran yang merupakan
kerangka dasar konsep pembangunan kota telah mengalami perkembangan, perubahan
dan pergeseran dari masa ke masa. Penataan kota dimulai dengan berfalsafah
kepada ‘city beautiful, master planning, the city park movement, social reform
settlement houses dan municiple reform’ yang umumnya menjadi acuan penataan
kota pada umumnya di negara barat sampai dengan dekade 1930-an. Kemudian
orientasi penataan kota diarahkan kepada ‘comprehensive concept of urban land
use : plannig authrity and zoning’ yang melahirkan dasar hukum tata guna lahan
kota dan peruntukan zona (zoning) sebagai fungsi dan wewenang pemerintah kota.
Kemudian pada dekade 1950-an berkembang suatu dasar penataan kota yang bertolak
dari urban problem solving yang
diartikulasikan delam pendekatan ‘rational comprehensive planning’ dengan
orientasi kepada aspek sosial. Pada dekade 1960-1970an, penataan kota telah
mengalami suatu paradigma paradoksial karena ketidakmampuan untuk dapat secara
pasti membuat perkiraan perubahan sosial budaya, sosial ekonomi, dan sosial
politik. Sejak itu kemudian berkembang berbagai paradigma penataan kota yang
umumnya dikembangkan di negara maju dimana perkembangan, pertumbuhan dan perubahannya
relatif lambat karena sudah stabil, tingkat pendapatan masyaraktnya relatif
tinggi, landasan hukum dan prosedur penataan ruang kota yang telah mapan, kuat
dan efektif. Perserikatan Bangsa-Bangsa serta lembaga internasional lainnya
telah mengidentifikasikan apa yang disebut sebagai ‘the new internationalist
urban policy approach’ yang terdiri dari tujuh (7) pilar pembangunan kota yang
pada hakekatnya menekankan kepada azas otonomi yaitu :
1.
Kekuatan pengambilan keputusan,
kekuatan finansial, pengembangan pendapatan daerah sebagai sumber finansial,
serta kemampuan teknis didisentralisasikan kepada pemerintahan kota.
2.
Pembangunan kota didasari oleh
rencana tata ruang dan mekanisme pengendalian pembangunan kota.
3.
Sampai batas-batas tertentu
pengadaan prasarana dan pelayanan kota diselenggarakan oleh swasta
4.
Perencanaan kota dan otorita
pengelolaan kota seyogyanya meliput pula wilayah yang lebih luas dalam
koordinasi dengan pemerintah daerah lainnya
5.
Pembangunan dan perbaikan kota
yang bertumpu kepada komunitas masyarakat
6.
Penguatan pembangunan kota oleh
masyrakat dan sektor swasta dengan pemerintah kota sebagai fasilitator
pembangunan
7.
Pembangunan kota yang
didasarkan kepada azas keberlanjutan dengan memperhatikan keseimbangan,
keselarasan dan keserasian lingkungan
Menarik untuk
mencermati trend perkembangan kota yang dijabarkan oleh Prof. Djoko Sujarto
(2004) dengan melihat tiga segi yang berbeda, yaitu :
Dari perkembangan regional
a.
Perubahan struktur perekonomian
yang mengarah ke sektor industri telah menyebabkan bergesernya perkembangan
industri ke wilayah baru dalam bentuk kawasan industri tetapi dalam jangkauan
kemudahan ke kota-kota besar. Perkembangan global dalam perekonomian telah
menyebabkan berkembangnya peluang investasi di sektor industri di Indonesia.
Sehubungan dengan perkembangan ini maka terjadi perkembangan permukiman baru
setara kota yang menunjang kegiatan industri.
b.
Meningkatnya kebutuhan akan
perumahan telah mendorong berkembangnya permukiman berskala besar sebagai kota
baru di wilayah sekitar kota besar. Keadaan ini juga mempunyai konsekuensi kepada
meluasnya kebutuhan lahan sehingga terjadi konversi lahan pertanian untuk
kepentingan permukiman dan kawasan industri.
c.
Perkembangan wilayah-wilayah di
sekitar kota besar juga telah mendorong ke arah pengembangan kota-kota sebagai
pusat pemerintahan daerah kabupaten di wilayah metropolitan. Hal ini telah
mendorong usaha pengembangan kota-kota kecil dan menengah.
d.
Sebagai konsekuensi dari
perkembangan ini maka telah dikembangkan pula jaringan prasarana dan sarana
perhubungan dan perangkutan untuk mememuhi kebutuhan mobilitas penduduk dan
produk (barang).
Dari perkembangan kota
a.
Bergesernya kegiatan industri
ke wilayah-wilayah baru di luar kota besar telah meningkatkan pengembangan
sektor kegiatan jasa dan properti di kota-kota besar.
b.
Keadaan ini telah menggeser
pula pusa-pusat permukiman di dalam kota. Efisiensi pemanfaatan lahan kota yang
nilainya dan harganya semakin meningkat menyebabkan berkembangnya pemanfaatan
lahan yang sangat intensif. Dengan demikian maka daya dukung lahan telah
ditingkatkan. Pada beberapa wilayah strategis ekonomis,KDB, KLB dan ketinggian
bangunan telah ditingkatkan, pemanfaatan lahan dalam skala besar seperti pola
supperblock telah mulai diintrodusir untuk meningkatkan efisiensi penggunaan
lahan kota.
c.
Semakian meningkatnya jumlah
penduduk dan kegitan perekonomian
menuntut dikembangkannya prasarana perhubungan dan utilitas umum kota.
Mengingat teknologi pembangunan kota yang semakin maju maka akan diperlukan
teknologi prasarana perhubungan dan utilitas kota yang sesuai dengan pola pembangunan
fisik kota.
d.
Di dalam keadaan perkembangan
kota demkian sektor informal dan permukiman penduduk berpendapatan rendah masih
terdapat di dalam kota besar. Pengintegrasian sektor informal sebagai salah
satu potensi ekonomi perkotaan dan permukiman kumuh sebagai bagian dari unsur
sosial kota merupakan hal yang sangat esensial.
Dari segi pemerintah kota :
Saat ini telah
diserahkan kewenangan pembangunan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah.
Kewenangan ini meliputi : Peningkatan kewenangan lembaga daerah di dalam
pengelolaan pembangunan kota termasuk dalam pemerintah kota, perencana
pembangunan kota, pembangunan ekonomi kota dan kemampuan dana daerah,
pembangunan pengadaan sarana dan prasarana (fasum dan fasos); pemeliharaan
unsur perkotaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan kota, pengelolaan
lahan kota.
Sumber :
Djoko
Sujarto. 2000. Bunga Rampai Penataan Ruang dan Pengembangan Kota Baru di
Indonesia. ITB. Bandung
Komentar
Posting Komentar