Decision Making (Pengambilan Keputusan)
Decision Making
(Pengambilan Keputusan)
Salah satu hal yang krusial
yang akan dihadapi oleh setiap orang dalam hidupnya adalah ketika berhadapan
dengan persoalan yang menuntut dirinya mengambil keputusan. Keputusan adalah
sebuah pilihan dari berbagai alternatif pilihan yang ada di depan kita. Ketika seseorang
merencanakan sesuatu tindakan, langkah, atau perbuatan maka ia harus memilih hal
apa yang diinginkan atau dilakukan. Istilah “Planning” yang kemudian
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “perencanaan” berkaitan erat
dengan pengambilan keputusan. Diana Conyers dan Peter Hills (1984) dalam
Sudaryono (2000) mendefinisikan planning sebagai suatu proses yang menerus yang
melibatkan keputusan-keputusan, atau
pilihan-pilihan, mengenai cara-cara alternatif penggunaan sumber-sumber daya,
dengan tujuan menghasilkan sasaran-sasaran spesifik untuk waktu yang akan
datang. Karenanya Sudaryono menyimpulkan bahwa salah satu unsur penting dalam
definisi perencanaan yaitu merencanakan berarti memilih, yakni memilih antara
beberapa aktifitas yang telah dipertimbangkan, karena tidak semuanya dapat
dipenuhi/dilakukan pada saat yang bersamaan.
Pengambilan keputusan dalam
perencanaan kota merupakan suatu ‘resep’ yang sudah digariskan di dalam rencana
kota. Produk yang paling popular adalah ‘Rencana Umum’ atau ‘Rencana Induk’
atau ‘Masterplan Kota’. Prof. Djoko Sujarto (2000) menyatakan bahwa keputusan
berdasarkan ‘resep’ tertentu ini hanya bisa berjalan efektif apabila
‘mekanisme’ dalam perkembangan sosial, ekonomi, kelembagaan, dan politik dalam
masyarakat sudah dapat dipahami. Kepahaman inilah yang merupakan faktor penentu
dalam pengambilan keputusan.
Prof. Djoko Sujarto juga
menerangkan adanya unsur ketidakpastian (uncertainty)
dalam perencanaan wilayah dan kota yang muncul karena kurangnya pengetahuan
tentang permasalahan dan perilaku masa datang serta ketidaklengkapan perangkat
dan cara pengendalian perkembangan. Ada tiga bentuk ketidakpastian dalam
pengambilan keputusan suatu perencanaan kota yaitu :
1.
Ketidakpastian
dalam kaitan ‘lingkungan’ wilayah perencanaan serta unsur-unsur lainnya yang
berpengaruh. Bentuk ketidakpastian lingkungan seperti masalah informasi tentang
sesuatu hal yang berkaitan dengan pembangunan kota.
2.
Ketidakpatian
dalam kaitannya dengan ‘nilai-nilai’ dan kebijaksanaan, termasuk di dalamnya
nilai-nilai pertimbangan nonteknis seperti budaya, sosial politik terhadap
suatu usulan rencana.
3.
Ketidakpastian
dalam kaitannya dengan ‘keterhubungan’ yaitu ketidakpastian mengenai hal-hal
yang akan direncanakan karena adanya hubungan fungsional maupun struktural
dengan fungsi kegiatan lain yang sudah ada maupun akan dikembangkan di wilayah
perencanaan yang sama ataupun di luar wilayah perencanaan.
Selain ketidakpastian, seorang perencana dihadapkan pula
pada persoalan lain yang cukup sulit. Dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan misalnya, Bruce Mitchell dkk. (2000) menyatakan bahwa ketidakpastian
hanyalah salah satu dari empat unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu
perubahan, kompleksitas, ketidakpastian, dan konflik. Keempatnya akan
mendatangakan peluang sekaligus masalah bagi perencana, pengelola, pengambil
keputusan, serta anggota masyarakat lainnya.
Bila diuraikan satu persatu maka akan didapati bahwa
ternyata unsur-unsur ini memiliki bentuk tersendiri. Perubahan, yang dipahami
sebagai sebuah proses bergantinya sesuatu yang lama menjadi bentuk yang baru,
merupakan fakta sosial yang terjadi secara terus menerus dalam masyarakat sepanjang
waktu. Baumann dan Werick (1993) dalam Bruce Mitchell dkk. (2000) mengemukakan
bahwa perubahan sosial telah merubah tradisi atau tatanan kehidupan masyarakat
yang ada. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengkaji kebijakan yang telah
ada maupun yang baru, teknologi baru, serta metode atau cara analisis dan
evaluasi secara menerus. Seorang pengambil keputusan dengan demikian juga
dituntut untuk dapat menghadapi
perubahan kebutuhan, kondisi dan
situasi.
Unsur kompleksitas merupakan tantangan utama para analis,
perencana dan pengambil keputusan di bidang lingkungan (Waldrop, 1992 dalam
Bruce Mitchell dkk., 2000). Bruce Mitchell memberikan contoh ketika berhadapan
dengan persoalan perubahan iklim global, perhatian harus diberikan pada isu-isu
tentang penggunaan energi, produksi makanan, praktek-praktek penebangan hutan
dan kebijakan transportasi. Karena begitu kompleksnya, persoalan satu memiliki
kaitan dengan persoalan yang lain sehingga perlu kepahaman terhadap berbagai
persoalan tersebut.
Sedangkan bila berbicara mengenai perencanaan yang
menyangkut waktu yang akan datang/ masa depan, kita akan dapati bahwa masa
depan adalah suatu masa yang penuh dengan ketidakpastian atau ketidakjelasan
sehingga sangat berharga untuk mengetahui beberapa jenis ketidakjelasan. Wynne (1992)
dalam Bruce Mitchell dkk. (2000) membedakan empat jenis ketidakjelasan yaitu :
1)
Resiko.
Pada keadaan ini seorang pengambil
keputusan telah mengetahui kejanggalan.
2)
Ketidakpastian.
Tidak mengetahui kejanggalan. Mungkin mengetahui variabel kunci dan
parameternya.
3)
Ketidakpedulian.
Tidak mengetahui apa yang seharusnya diketahui. Bahkan tidak mengetahui
pertanyaan yang seharusnya diajukan.
4)
Ketidaktentuan.
Hubungan sebab-akibat atau jaringannya terbuka. Pemahaman tidak dimungkinkan.
Hal yang terakhir yang perlu diperhatikan dalam mengambil
keputusan adalah kepahaman akan masalah konflik. Konflik adalah pertentangan
antar banyak kepentingan, nilai, tindakan atau arah, serta sudah merupakan
bagian yang menyatu sejak kehidupan ada (Johnson dan Duinker, 1993 dalam Bruce
Mitchell dkk., 2000). Ada beberapa sebab yang menimbulkan terjadinya konflik
yang secara umum terdapat empat akar konflik yang dikemukakan Dorcey (1986)
dalam Bruce Mitchell dkk. (2000) yaitu :
1)
Perbedaan
pengetahuan dan pemahaman
2)
Perbedaan
nilai
3)
Perbedaan
alokasi keuntungan dan kerugian
4)
Perbedaan
karena latar belakang personal dan sejarah kelompok-kelmpok yang berkeentingan
Teknik-teknik penyelesaian masalah, atau alternatif
penyelesaian konflik bertujuan untuk memfasilitasi proses pembuatan keputusan
oleh kelompok-kelompok yang bersengketa, sehingga sedapat mungkin dihindari
penyelesaian masalah melalui meja hukum. Maguire dan Boiney (1994) dalam Bruce
Mitchell dkk.(2000) menyebutkan beberapa
karaktersitik teknik penyelesaian masalah meliputi:
(1)
Lebih
menekankan pada kesamaan kepentingan kelompok yang saling bersengketadaripada
posisi tawar-menawar
(2)
Berfikir
kreatif untuk mencari upaya penyelesaian
(3)
Mencari
jalan tengah untuk menemukan tujuan bersama
(4)
Menuntut
kesepakatan banyak pihak untuk suatu keputusan. Seorang mediator yang tidak memihak
biasanya diperlukan dalam penyelesaian sengketa
Dengan segenap unsur itulah seorang perencana bekerja. Ia
akan dihinggapi oleh suatu tuntutan mengambil keputusan dalam segenap kendala
yang meliputi unsur ketidakpastian, perubahan, kompleksitas dan konflik. Cukup
menarik bila kita perhatikan perkataan Hudson (1979) dalam Bruce Mitchell dkk.(2000)
bahwa ketika perencanaan untuk masa depan adalah feasible (didasarkan atas data yang baik, kemampuan analisis,
keteraturan prediksi, serta cara-cara yang efektif untuk mengontrol hasil, maka
perencanaan menjadi tidak perlu – itu hanya merupakan pengulangan dari apa yang
telah terjadi. Sebaliknya, ketika perencanaan begitu diperlukan (ketika tidak tersedia data dan keterampilan dalam
keadaan sosial yang penuh goncangan) perencanaan menjadi berkurang
fisibilitasnya. Inilah tantangan bagi seorang perencana, tantangan dalam
mengambil keputusan yang boleh jadi keputusan itu sangat krusial tidak hanya
bagi dirinya tapi juga bagi orang banyak.
Sumber
:
Bruce
Mitchell, Bakti Setiawan, Dwita Rahmi. 2000. Pengelolaan Sumberdaya dan
Lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta
Djoko
Sujarto. 2000. Bunga Rampai Penataan Ruang dan Pengembangan Kota Baru di
Indonesia. ITB. Bandung
Sudaryono,
2000. Bahan Kuliah Magister Perencanaan Kota dan Daerah Universitas Gadjah
Mada. Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar